Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan Pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
Jalur Afirmasi / Bina lingkungan ini diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
Jalur Perpindahan tugas orang tua diperuntukan bagi peserta didik yan orang tua telah berpindah tugas/mutase ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
Jalur untuk peserta didik yang orang tuanya bertugas disekolah tersebut.
Jalur Prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang Sains, Seni dan Olahraga, lomba keagamaan, serta berprestasi dibidang lainnya yang sifatnya berjenjang, dengan kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah, Apabila jalur ini tidak terpenuhi, sisa kuota dapat ditambahkan ke jalur zonasi dan jalur afirmasi / bina lingkungan
Link Pengaduan:
https://disdikbud.bandarlampungkota.go.id/pengaduan/